Edisi.co.id – Telah dijatuhkan vonis yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Vonis ini ditetapkan karena kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigardir J.
Di persidangan hari Senin (13/2), hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka (Ferdy Sambo)
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) angka 1 KUHP serta Pasal 49 dan 33 dan Pasal 55 (1) UU ITE.
Hakim menemukan tujuh poin yang memperburuk Sambo. Antara lain, tindakan Sambo ditujukan kepada ajudannya sendiri, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J yang menjabat selama tiga tahun.
Kejadian ini menjadi luka dalam bagi keluarga korban Yosua atau Brigadir J.
Tindakan Sambo kemudian menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat luas. Hakim menilai, perilaku Sambo dalam kedudukannya sebagai anggota Polri, dalam hal ini Kadiv Propam Pol, tidak tepat.
Poin kelima, tindakan Sambo telah mencoreng institusi kepolisian di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu, Sambo menarik banyak anggota Polri untuk melakukan kegiatan kriminal. Poin terakhir adalah hakim menemukan Sambo terlibat dalam kesaksian di pengadilan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan:
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini," kata hakim.
Artikel Terkait
Mamah Dedeh Hadiri Isra Mi'raj dan Haul di Kediaman Sekda Depok, Supian Suri
TNI Evakuasi Warga Kabupaten Nduga Papua
Forum RT-RW Jakarta Utara siap Menggelar Muswil ke 2
Fenomena Childfree, Sebuah Pilihan atau Kehendak Tuhan
Usai Islam Makhachev Memenangkan UCF 284: Jangan Lupa Dengan Turki dan Suriah Yang Terkena Bencana Gempa Bumi