Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Sambo dan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:53 WIB
Foto: Persiapan PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Sambo dan Putri Candrawathi/KOMPASTV
Foto: Persiapan PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Sambo dan Putri Candrawathi/KOMPASTV

Edisi.co.id – Telah dijatuhkan vonis yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Vonis ini ditetapkan karena kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigardir J.

Di persidangan hari Senin (13/2), hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka (Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Telah Kembali Untuk Berlatih Messi dan Mbappe, Persiapan Melawan Bayern di Babak 16 Besar Liga Champions

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) angka 1 KUHP serta Pasal 49 dan 33 dan Pasal 55 (1) UU ITE.

Hakim menemukan tujuh poin yang memperburuk Sambo. Antara lain, tindakan Sambo ditujukan kepada ajudannya sendiri, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J yang menjabat selama tiga tahun.  

Kejadian ini menjadi luka dalam bagi keluarga korban Yosua atau Brigadir J.

Tindakan Sambo kemudian menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat luas. Hakim menilai, perilaku Sambo dalam kedudukannya sebagai anggota Polri, dalam hal ini Kadiv Propam Pol, tidak tepat. 

Poin kelima, tindakan Sambo telah mencoreng institusi kepolisian di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.  

Selain itu, Sambo menarik banyak anggota Polri untuk melakukan kegiatan kriminal. Poin terakhir adalah hakim menemukan Sambo terlibat dalam kesaksian di pengadilan dan tidak mengakui perbuatannya.  

"Keadaan yang meringankan:

"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini," kata hakim.  

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kearifan Komunikasi Medsos

Rabu, 24 Mei 2023 | 13:45 WIB

Kemenkes, Kabupaten Garut Menerapkan KLB Difteri

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:05 WIB

Kadin: Cuti dan Libur Bersama 2023 Mendongkrak UMKM

Jumat, 30 Desember 2022 | 17:15 WIB
X