Edisi.co.id- Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional." Bahwasanya hal ini Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan akan mulai dilakukan pada 2022 dan diterapkan secara berkala.
Nantinya pada 2027 pihak Korlantas Polri telah menargetkan semua kendaraan sudah menggunakan pelat nomor putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Selama penerapan pelat nomor putih dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri Yunus menjelaskan ada sejumlah kendaraan yang mendapat prioritas untuk bisa mengubah pelat hitam menjadi pelat nomor putih.
Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya.
Baca Juga: Lacak Lokasi Orang Lain Melalui WhatsApp, Gimana Caranya
Oleh karena itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, (31/5), dikutip dari laman korlantas.polri.go.id
Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.
Artikel Terkait
Lacak Lokasi Orang Lain Melalui WhatsApp, Gimana Caranya
MUI : Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Berat tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban
5 Kali Berturut turut Pemprov DKI Jakarta Raih WTP dari BPK
Momentum Halal Bihalal, Asperindo Berbagi Kebahagiaan Dengan Pengurus, Anggota dan Anak Yatim
Foto: Halal Bihalal, Momentum Kebahagiaan Pengurus dan Anggota Asperindo
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2022 Pesantren Modern Primago serta Tingginya Animo Masyarakat
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2022 Santri Primago Angkatan 4 & Silaturahmi Walisantri Pesantren Modern Primago