Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkapnya
Artikel Terkait
Lacak Lokasi Orang Lain Melalui WhatsApp, Gimana Caranya
MUI : Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Berat tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban
5 Kali Berturut turut Pemprov DKI Jakarta Raih WTP dari BPK
Momentum Halal Bihalal, Asperindo Berbagi Kebahagiaan Dengan Pengurus, Anggota dan Anak Yatim
Foto: Halal Bihalal, Momentum Kebahagiaan Pengurus dan Anggota Asperindo
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2022 Pesantren Modern Primago serta Tingginya Animo Masyarakat
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2022 Santri Primago Angkatan 4 & Silaturahmi Walisantri Pesantren Modern Primago