Pelat Nomor Kendaraan Berubah Menjadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlakunya

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 10:20 WIB
Pelat nomor putih/korlantas polri
Pelat nomor putih/korlantas polri

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkapnya



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X