Adapun, komponen kendaraan bermotor seperti rem, spion, sabuk pengaman, radiator, roda dengan ban terpasang, dan lainnya terkena tarif mulai 0 persen hingga 4,5 persen.
Untuk bahan mentah yang berguna pada proses produksi kendaraan, meliputi plastik, kaca, hingga baja serta nikel dan alumunium alloy, juga dibebaskan tarif 0 persen, dengan peninjauan.
Dibandingkan dengan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang dalam Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA), IK-CEPA tampak terlihat lebih menjanjikan.
Sebab pada aturan IJEPA yang berlaku sejak 1 Juli 2008 lalu, kemudahannya hanya untuk jenis kendaraan tertentu.
Salah satunya, ialah pengurangan tarif bea masuk impor dari 45 persen menjadi hanya 4 persen untuk seluruh mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc yang diimpor secara utuh alias CBU dari Jepang.
Kebijakan ini dimanfaatkan merek-merek Jepang untuk impor mobil mewah ke Indonesia yang berujung harga lebih murah.
(Ket)
Artikel Terkait
Jokowi Tak Pakai Masker Usai Kunjungi Mall di Pekanbaru
Berbagai Macam Spot Foto Terbaik di Hutan Pinus Imogiri Jogja
4 Wisata Religi Islam di Madura yang Paling Ramai Dikunjungi