IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Kelonggaran Tarif

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:20 WIB

Adapun, komponen kendaraan bermotor seperti rem, spion, sabuk pengaman, radiator, roda dengan ban terpasang, dan lainnya terkena tarif mulai 0 persen hingga 4,5 persen.

Untuk bahan mentah yang berguna pada proses produksi kendaraan, meliputi plastik, kaca, hingga baja serta nikel dan alumunium alloy, juga dibebaskan tarif 0 persen, dengan peninjauan.

Dibandingkan dengan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang dalam Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA), IK-CEPA tampak terlihat lebih menjanjikan.

Sebab pada aturan IJEPA yang berlaku sejak 1 Juli 2008 lalu, kemudahannya hanya untuk jenis kendaraan tertentu.

Salah satunya, ialah pengurangan tarif bea masuk impor dari 45 persen menjadi hanya 4 persen untuk seluruh mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc yang diimpor secara utuh alias CBU dari Jepang.

Kebijakan ini dimanfaatkan merek-merek Jepang untuk impor mobil mewah ke Indonesia yang berujung harga lebih murah.

 

(Ket)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X