Edisi.co.id - Seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 (dua). Ancol">Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk berkunjung dan rekreasi.
Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua.
Baca Juga: PPKM Level 2, DKI Jakarta persilahkan Bioskop Dimasuki Anak-anak
"Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Sahir, Rabu (20/10/2021).
Pihak Ancol membuat ketentuan bagi masyarakat yang ingin berkreasi. Untuk pembelian tiket masih dilakukan secara online. Dan wajib install aplikasi PeduliLindungi.
"Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama," imbuh Sahir.
Baca Juga: Ayoo, Ajari Anak Memasak Sejak Dini
Ditambahkan lagi, pengunjung wajib patuhi ProKes yang diterapkan oleh manejemen Ancol.