Edisi.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini diungkap oleh Enny Nurbaningsih kepada media di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Latar pembentukan MKMK untuk merespon laporan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Seperti diketahui pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tanggapan Prabowo Mengenai Cawapresnya: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?
"Adapun anggota-anggota MKMK ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," jelas Enny, Senin (23/10/2023)
Enny menambahkan, saat ini ada tujuh perkara aduan yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
"Perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tandasnya.
Artikel Terkait
KH Cholil Nafis Menjadi Saksi Ahli di MK Tentang Nikah Beda Agama
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
NasDem Desak MK Perhatikan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Pemilu
Hanya 2 dari 8 Hakim MK yang Setuju Penurunan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi
Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat