MK akan Bentuk Majelis Kehormatan, Ini Anggotanya

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 00:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Edisi.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini diungkap oleh Enny Nurbaningsih kepada media di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Latar pembentukan MKMK untuk merespon laporan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik  hakim konstitusi.

Seperti diketahui pada tanggal 16 Oktober 2023  dalam Putusan  MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tanggapan Prabowo Mengenai Cawapresnya: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

"Adapun anggota-anggota MKMK ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," jelas Enny, Senin (23/10/2023)

Enny menambahkan,  saat ini ada tujuh perkara aduan yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.

"Perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,”  tandasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X