“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Baca Juga: Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Pramuka untuk Mendengar dan Memberikan Solusi
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful. (***)
Artikel Terkait
Jokowi: Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional, Anis Matta: Dorong Pemerintah Kirim Bantun Ke Palestina
Pakar Komunikasi: Video Jokowi Berbahasa Mandarin Gunakan Teknologi AI, Sangat Menyesatkan..!!
Prabowo Usai Undangan Makan Siang Jokowi dan Tiga Bacapres: Suasana Akrab
Tiga Bakal Calon Presiden Hadiri Undangan Makan Siang Bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan
Prabowo Dampingi Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Ditugaskan Jokowi Hadiri Aksi Bela Palestina, Menko PMK: Masyarakat Jangan Ragu, RI Dukung Palestina Merdeka