Meski demikian, kata dia, DPRD DKI Jakarta tetap memberikan ruang kepada eksekutif jika ingin mengajukan penambahan anggaran PSO lewat APBD murni di tahun berikutnya atau APBD Perubahan. Jika dirasa anggaran yang dialokasikan kurang, pemerintah daerah dapat mengusulkan hal itu saat pembahasan Rancangan APBD.
“Pengurangan PSO itu kan karena untuk efisiensi, tetapi dengan janji tidak mengurangi kualitas pelayanan. Kalau ternyata nanti di dalam perjalanannya pengurangan itu berdampak atau mengurangi kualitas layanan maka di (APBD) Perubahan harus diperbaiki,” tuturnya.
Sementara itu, Pantas beranggapan pemerintah daerah memang harus mengevaluasi keberadaan lokasi internet gratis atau JakWiFi. Lokasi internet gratis harus diperhitungkan dengan baik agar masyarakat yang memang mengandalkan fasilitas ini bisa tepat sasaran.
Layanan ini telah diluncurkan sejak 2020 lalu saat pagebluk Covid-19. Kehadiran fasilitas ini untuk menunjang pelajar melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online, dan mempermudah masyarakat bekerja dari rumah (work from home).
“Saya pikir layanan JakWiFi memang harus ditingkatkan, dengan melihat lokasi-lokasinya. Misal seperti di wilayah Menteng atau wilayah lainnya yang elit, kan nggak perlu JakWiFi,” ucapnya.
Pantas juga mendukung upaya Pemerintah DKI Jakarta yang tetap menyediakan bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan ini, lanjut dia, sangat meringankan biaya orangtua dari keluarga tidak mampu untuk menunjang pendidikan anak-anaknya.
“KJP Plus itu kan bentuk dukungan atau tindakan afirmatif kepada orang yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan akses pendidikan yang baik,” imbuhnya.
Terakhir, Pantas berucap saat ini eksekutif dan legislatif tengah membahas payung hukum untuk kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Dia berujar, pemerintah harus membuatkan alas hukum sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Kan itu belum berjalan (ERP), sedang dikaji dan Raperda ERP masih dibahas juga. Jadi payung hukum harus digodok dulu, baru mengeluarkan kebijakan,” ucap pria yang juga menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini.***
Artikel Terkait
Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengikuti Salat Iduladha 1444 H di halaman Balai Kota
GMT Institute Apresiasi Relokasi Warga Eks Kampung Bayam: Pj Gubernur Heru Budi Kasih Bukti
FPPJ Nilai Pernyataan PKS ke Heru Budi Tendensius: Kudu Banyak Baca Berita
Setahun Dipimpin Heru Budi, Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Terus Naik
Heru Budi Temukan Pengecatan Pasar Asal-Asalan, Kepala Pasar Terancam Dipecat