Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dilengkapi bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Sutradara Film Menjelang Magrib Tak Terima Karyanya Diboikot, Bilang Ini Bukan Film Religi
Icha Annisa Disebut Bahagia atas Meninggalnya Stevie Agnecya, Elly Sugigi Bantah dan Ungkap Bukti
PMI Jakbar Salurkan 3.000 Paket Sembako