Edisi.co.id - Hari ini Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), ribuan personel disiagakan juga untuk melakukan pengamanan pada kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum terkait hasil Putusan Sengketa Pemilu 2024 yang akan dibacakan.
Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi agar anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.
“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan” Katanya Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Penemuan Mortir Berkarat di Kamal Kalideres Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi
"Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya." Tambah Susatyo.
"Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat." Tutupnya.
Artikel Terkait
Hanya 2 dari 8 Hakim MK yang Setuju Penurunan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi
Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat
MK akan Bentuk Majelis Kehormatan, Ini Anggotanya
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman Dari Ketua MK
Sidang Gugatan Undang-undang Kesehatan, MK Tolak Seluruh Gugatan Pemohon