Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah agar mematuhi ketentuan GAC Airport Authority KSA untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan, seperti air zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing atau koper bagasi, serta barang bawaan lain yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sepenuhnya demi keselamatan penerbangan dan penumpang,” tandasnya.
Widi berpesan, menunggu kepulangan ke Tanah Air, jemaah agar tetap menjaga kesehatan tubuhnya, mengindahkan imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum dan istirahat yang cukup.
“Lalu minum obat teratur sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya,” tutupnya.
Baca Juga: Calon Wali Kota Depok, Supian Suri Raih Gelar Doktor
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.08 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 215 orang.
Artikel Terkait
Muhammadiyah: Edukasi Jamaah Menyambut Transformasi Haji; Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian Ibadah Nyaman dan Aman
Dari Tanah Air, Ketum Persis Doakan Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Imbau Taati Semua Peraturan
Pahami Manasik, Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji
Jelang Puncak Haji, 300 Jemaah Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit
Sesuai Jadwal, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah
Musim Haji 1446 H/2025 M, Indonesia dapat 221 Ribu Kuota