Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru. Namun, tidak dengan status honorer.
"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.
Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia," pungkasnya. (Riyan)***
Artikel Terkait
Bukan Budaya Indonesia, Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Valentine Day
Disdik Depok Gelar Forum Renja di Hotel Bumi Wiyata
PPDB di DKI Tahun 2023 Usai, Disdik Pastikan Prosesnya Berjalan Lancar
Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS
Pembatalan Penerima KJP Plus, Berikut Keterangan Disdik DKI Jakarta
Selektif Verifikasi Data, Disdik DKI Pastikan KJP Plus Tepat Sasaran