Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca Juga: Hasil Audit Dana UKW-BUMN Gate Sebut Tidak Ada Penyimpangan
"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka Diduga Lakukan TPPO WNI di Myanmar
Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO
Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk
Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK
Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO