Edisi.co.id - 2 Orang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktur Tindqk Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
2 orang tersangka Anita Setia Dewi dan Andi Satria diduga melakukan TPPO 2 WNI yang dikirim bekerja ke Myanmar.
Dilansir dari humas.polri.go.id penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuahandhani Raharjo Puro menyatakan, Hasil keputusan gelar perkara sepakat terlapor Anita Setia Dewi dan Andi Satria ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka dijerat pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindakbpidana perdagangan orang dan/atau pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas Brigjen Djuhandhani.
Baca Juga: Gempa 5.4 M Terjadi di Banten, tidak Berpotensi Tsunami
Lebih lanjut diterangkan, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terkait TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar.
"5 orang sudah diperksa terkait LP yang sudah ada," imbuhnya.
Ditambahkan, pihak Bareskrim juga telah meminta keterangan 20 WNI yang menjadi korban.
"20 WNI korban sedang dalam pendataan dan penyelidikan. Apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," tandasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri
Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Porli Bareskrim Usut Temuan Propilen Glikol Diduga Oplas Di Depok
Tragedi Kanjuruhan Kembali Menyambangi Bareskrim Mabes Polri
Penghina Iriana Jokowi Diburu Bareskrim
Bareskrim Mabes Polri Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya 200 Anak Gagal Ginjal Akut