• Sabtu, 23 September 2023

Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka Diduga Lakukan TPPO WNI di Myanmar

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:54 WIB
Dua Tersangka TPPO yang ditangkap Bareskrim Polri di Bekasi (sumber foto : PMJ News)
Dua Tersangka TPPO yang ditangkap Bareskrim Polri di Bekasi (sumber foto : PMJ News)

Edisi.co.id - 2 Orang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktur Tindqk Pidana Umum  (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

2 orang tersangka Anita Setia Dewi  dan Andi Satria diduga melakukan TPPO 2 WNI yang dikirim bekerja ke Myanmar.

Dilansir dari humas.polri.go.id penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuahandhani Raharjo Puro menyatakan, Hasil keputusan gelar perkara sepakat terlapor Anita Setia Dewi dan Andi Satria  ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka dijerat pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindakbpidana perdagangan orang dan/atau pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga: Gempa 5.4 M Terjadi di Banten, tidak Berpotensi Tsunami

Lebih lanjut diterangkan, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terkait TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar.

"5 orang sudah diperksa terkait LP yang sudah ada," imbuhnya.

Ditambahkan, pihak Bareskrim juga telah meminta keterangan 20 WNI yang menjadi korban.

"20 WNI korban sedang dalam pendataan dan penyelidikan. Apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," tandasnya.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X