"Aplikasi ini diproyeksikan menjadi satu-satunya aplikasi yang menaungi seluruh layanan Kemenag, termasuk pendaftaran haji dan sertifikasi halal. Lebih lanjut, aplikasi Pusaka juga memuat konten-konten dari enam agama seperti kitab suci, ceramah, doa-doa, lokasi rumah ibadah, dan sebagainya," imbuh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.
Artikel Terkait
Kunjungi Pengadilan Agama Karawang, Bupati Cellica Siap Bantu Massifkan Program Istbat Nikah
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Jelaskan 3 Fakta Terkait Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia
Nikita Mirzani Ajak Calon Suami Umrah, Menjelang Nikah
Tahun 2023, Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital
Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Di Yogyakarta, Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah untuk Mahasiswa