Tangani Judi Online, Menteri Budi Arie: Kominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 14:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi - Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi - Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah pencegahan agar aktivitas judi online tidak meluas. Selain melakukan pemutusan akses masyarakat terhadap situs judi online, sosialiasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, Kementerian Kominfo juga mulai menangani sistem pembayaran digital yang berkaitan dengan judi online. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam judi online.

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," tegasnya dalam Podcast Tribun News yang disiarkan Sabtu (10/08/2024).

Baca Juga: Ribuan Massa Hadiri Festival Tahun Baru Islam Salimah, Angkat Tema Hijrah dan Semangat Baru Menguatkan Persaudaraan dan Kepedulian 

Menurut Menteri Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 

"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan ini adalah sistem pembayarannya, bagaimana paymen gatewaynya. Itu yang harus diselesaikan dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langka-langka yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," jelasnya. 

Menkominfo menyatakan telah memutus akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang. "Itu ada 32 situs kita tutup, kita blokir," tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, sejak 17 Juli 2023 s.d. 8 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten konten judi online. Namun,  situs judi online tetap muncul di ruang digital lantaran memiliki server di luar negeri.

Baca Juga: Lika-Liku Perjuangan Vedrik Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade Panjat Tebing, Sempat dikepung asap kebakaran hutan saat latihan Hingga Dapat Restu Or

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari dua negara, Kamboja dan Davao, Filipina serta membatasi akses VPN gratis. 

"Kominfo sudah memutus NAP (Networks Acces Provider) dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," ungkapnya. 

Jadi Ancaman Serius

Saat ini ada kecenderungan peningkatan masyarakat yang terlibat dalam judi online. Menkominfo menilai hal itu menjadi ancaman serius bagi perkembangan generasi muda bangsa. Menurutnya, tidak sedikit anak muda yang terlibat dalam aktivitas judi online. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara serius dan konsisten. 

Baca Juga: Santer Bakal Jadi Wamen, Intan Fauzi Tetap Fokus di DPR RI dan All Out Menangkan Supia Suri -Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X