Sebagai catatan, Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran dasar (AD) Kadin.
Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.
Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.
Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.
Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024.
Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia, pada Jumat, 13 September 2024.
Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.
Artikel Terkait
"Tetaplah Bintang dan Cinta yang Hilang", Dua Single Lagu Teranyar Besutan Alif Pradiptha Featuring Rizy Alta
Datangkan Awaluddin Faj Tuk Bangun Karakter Hebat Siswa, MTS Plus Asy-Syukriyah Tanggerang Gelar Spiritual Motivation
Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur Jakarta
Peran Penting Tak Terpisahkan Agama dan Budaya Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat