Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.
Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan pihak terkait.
Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setelah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," ujarnya.
"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar biasa tetap solid dan Bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tambahnya.***
Artikel Terkait
"Tetaplah Bintang dan Cinta yang Hilang", Dua Single Lagu Teranyar Besutan Alif Pradiptha Featuring Rizy Alta
Datangkan Awaluddin Faj Tuk Bangun Karakter Hebat Siswa, MTS Plus Asy-Syukriyah Tanggerang Gelar Spiritual Motivation
Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur Jakarta
Peran Penting Tak Terpisahkan Agama dan Budaya Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat