6. Pemerintah Gorontalo wajib memberikan sosialisasi dan rekomendasi teknik mitigasi bencana kepada masyarakat.
7. Penyusunan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi menjadi hal yang sangat penting, untuk mengatur dasar perencanaan dan penataan ruang dan wilayah bagi pemerintah daerah Gorontalo.***
Artikel Terkait
Imam-Ririn Nomor 1, SS-Chandra Nomor 2: Hasil Pengundian Paslon Pilkada Depok 2024
Menelisik Jejak Acep Adang Ruhiat Selama Jadi Anggota DPR : Sosok Pemimpin di Organisasi Daerah hingga Pernah Diduga Manipulasi Data KPU
Usai Hebohkan Bali, iShowSpeed Bakal Gemparkan Daerah Ini : Begini Konfliknya dengan Seekor Monyet di Ubud
Menyelami Kasus Meninggalnya Karyawan EY di India, Inilah Faktor Penyebab Terjadinya Kelelahan Akibat Kerja yang Berlebihan
Janji-Janji Dedi Mulyadi Jika Terpilih di Pilgub Jabar 2024, Meski Namanya di Kursi DPR Pernah Tercoreng Akibat Dugaan Kasus Ini