Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui
terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***
Artikel Terkait
Mengenang Tragedi Kanjuruhan, Amati Geliat Komdis PSSI Atas Pelanggaran yang Terjadi di Liga Indonesia Sejauh Ini
Peristiwa Suami Gendong Istrinya saat Sidang Cerai Ini Bikin Hakim Auto Menolak Gugatan Perceraian
Menakar Peluang Menang Timnas di Kualifikasi Pildun 2026, Inilah Peran Mess Hilgers dan Eliano Reijnders di Skuad Garuda
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi: Persoalan Transportasi Publik Bikin Masyarakat Terbantu atau Temui Jalan Buntu
Ironi Ketahanan Pangan di Tanah Papua Selatan: Lahan Pertanian Melimpah Namun Minim Produktivitas