Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.***
Artikel Terkait
Viral Momen Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu
Mahfud MD Sentil Menteri Desa yang Diduga Sebar Kop Surat Kemendes Hanya untuk Acara Pribadi
Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya
Federasi Sepak Bola Bahrain Tepok Jidat Usai FIFA Tolak Permintaan Laga Kontra Indonesia Diadakan di Tempat Netral
Mengintip Kontroversi Menteri Prabowo di Medsos: 9 Menteri Ini Tuai Sorotan Warganet