Edisi.co.id - Dalam sidang lanjutan di PN Tangerang pada Rabu 8 Januari 2025 terdakwa JL alias Sam membantah keterangan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain saksi pelapor JPU Alvin Siahaaan juga menghadirkan 3 saksi lainnya yang melihat peristiwa.
JPU Alvin Adianto menyampaikan bahwa seperti kita ketahui alasan menghadirkan para saksi yaitu untuk mendengar keterangan terkait peristiwa yang disangkakan kepada terdakwa JL yaitu telah melanggar pasal 335.
"Ya, dari keterangan para saksi terdakwa JL jelas telah membawa senjata tajam (Sajam) melakukan pengancaman, karna tupoksinya itu tidak ada alasan untuk membawa sajam dalam pertemuan mereka seperti yang telah ceritakan para saksi sesuai fakta persidangan," ucap Alvin.
Ia juga menyampaikan bahwa mengenai bantahan dari terdakwa Julianto berbeda dengan keterangan para saksi merupakan haknya dalam melakukan pembelaan.
Dalam kasus perkara tersebut terdakwa JL memberikan Kuasa Hukum kepada Pusat Bantuan (PBH) Peradi DPC Jakarta Utara dengan nama sebagai berikut, Dipranto Bobok Pakpahan S.H. M.H., Rukmana S.H., Victor S.H., Umi Sjarifah S.H., Teguh Aryanto S.H. M.Kn. M.H., Sri Astuti S.H., M.H., Ryan Pratama S.H. M.H., Restu Widiastutui S.H. M.H., Pieter Tarigan S.H., Pipit Suwito S.H. M.H. Melayang Butar Butar S.H., Maria Yulmina SIA S.H. M.H.
Sidang Perkara dengan Nomor Perkara 2002/Pid.B/2024/PN/Tng di pimpin oleh Alia Murdiat S.H. M.h., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota I, Adek Nurhadi S.H., Hakim anggota II, Andri Falahandika Ansyarul S.H. M.H., sedangkan JPU Alvin Adianto Siahaan S.H.
Kuasa hukum terdakwa dari Peradi DPC Jakarta Utara Dipranto menyampaikan pengenaan pasal 335 kepada klainnya dipaksakan.
"Anehnya lagi salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian yang diserahkan kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak di berikan kepada kami selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julianto alias Sam, ada apa?, "tutur Dipranto.
Lebih lanjut diterangkan "Itu sudah merupakan pelanggaran karna Menurut undang-undang salinan tersebut wajib di serahkan kepada kami selaku PH sebelum menggelar persidangan atau sebelum pembacaan dakwaan, itu bagian penting buat kami selaku PH terdakwa. Jelas diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), "
Pengacara tersangka, Rukmana ditempat yang sama menyatakan, kehadiran saksi dalam persidangan kali ini menunjukkan bahwa klien kami terdakwa Julianto tidak melakukan sepenuhnya apa yang di tuduhkan.
"Apalagi sebagian dari keterangan 5 saksi yang di hadirkan sebagain dibantah oleh terdakwa Julianto pernyataan para saksi bahkan ada kesaksian yang menyimpang. Semoga hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut, " jelas Rukmana
Kami dari PBH Peradi DPC Jakarta Utara akan terus mengikuti proses persidangan berikutnya dengan menghadirkan terdakwa di dalam ruang persidangan.
"Ya, kami akan apresiasi bilamana terdakwa dihadirkan secara langsung, karna selain bisa ketemu secara langsung juga bisa kami menanyakan kepada terdakwa seperti apa keterangannya secara terbuka, tulus, bisa menyampaikan apa yang sebenarnya dilakukan, sehingga di dengar langsung oleh Hakim nantinya" tandasnya
Artikel Terkait
BKKBN Jawa Barat Selenggarakan Rapat Persiapan Rumah Data Kependudukan Pro PN 2023
Supriansa: Putusan PN Jakpus Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
PN Jakarta Utara kembali Gelar Sidang Perkara Gugatan Tanah di Kapuk Muara
Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya