PN Jakarta Utara kembali Gelar Sidang Perkara Gugatan Tanah di Kapuk Muara

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 16:09 WIB
Warga Kapuk Muara bersama Pengacaranya Ahmad Yani
Warga Kapuk Muara bersama Pengacaranya Ahmad Yani

Edisi.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Rabu 13 September 2023 menyidangkan perkara 558 yaitu gugatan RA DKK kepada tergugat NM DKK.

Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam perkara tersebut Deny Riwanto didampingi 2 dua hakim anggota Aloysius Priharnoto Bayu Aji dan Rudi Fakhrudin.

Selesai sidang Ahmad Yani  kuasa hukum tergugat menjelaskan, pihak BPN Jakarta Utara belum hadir maka majelis memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada 4 Oktober 2023.

"Untuk agenda sidang hari ini masih berbicara legal standing dari masing-masing pihak karena kebetulan yang tanggal 6 September 2023 hanya dimediasi," jelas Yani.

Untuk diketahui lahan yang disengketakan adalah lahan bekas Kebakaran  di Jalan Kapuk Utara 2 RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. 

Baca Juga: Bripka Khohim Chovivi Bhabinkamtibmas Pulau Pari Himbau Warga Cegah Kebakaran dan Polusi Udara

Sebanyak 400 rumah terdampak akibat kebakaran. Sebanyak 1.000 orang dari 200 KK (kepala keluarga) dilaporkan mengungsi imbas kebakaran tersebut

Yani menambahakan seorang meninggal dunia dan 3 luka-luka akibat sengketa lahan tersebut.

"Kami sangat menyangkan cara-cara pramanisme, sehingga terdapat korban di warga kami," tegas Yani.

Selanjutnya Yani berharap Komnas Anak, KPAI maupun komisi III  DPR turut mengawal perkara ini

"Kepada majelis hakim,  harapan kami kedepan dapat memutuskan secara berimbang karena hakekatnya warga masyarakat kami tinggal di sana sudah puluhan tahun," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X