Edisi.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Rabu 13 September 2023 menyidangkan perkara 558 yaitu gugatan RA DKK kepada tergugat NM DKK.
Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam perkara tersebut Deny Riwanto didampingi 2 dua hakim anggota Aloysius Priharnoto Bayu Aji dan Rudi Fakhrudin.
Selesai sidang Ahmad Yani kuasa hukum tergugat menjelaskan, pihak BPN Jakarta Utara belum hadir maka majelis memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada 4 Oktober 2023.
"Untuk agenda sidang hari ini masih berbicara legal standing dari masing-masing pihak karena kebetulan yang tanggal 6 September 2023 hanya dimediasi," jelas Yani.
Untuk diketahui lahan yang disengketakan adalah lahan bekas Kebakaran di Jalan Kapuk Utara 2 RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
Baca Juga: Bripka Khohim Chovivi Bhabinkamtibmas Pulau Pari Himbau Warga Cegah Kebakaran dan Polusi Udara
Sebanyak 400 rumah terdampak akibat kebakaran. Sebanyak 1.000 orang dari 200 KK (kepala keluarga) dilaporkan mengungsi imbas kebakaran tersebut
Yani menambahakan seorang meninggal dunia dan 3 luka-luka akibat sengketa lahan tersebut.
"Kami sangat menyangkan cara-cara pramanisme, sehingga terdapat korban di warga kami," tegas Yani.
Selanjutnya Yani berharap Komnas Anak, KPAI maupun komisi III DPR turut mengawal perkara ini
"Kepada majelis hakim, harapan kami kedepan dapat memutuskan secara berimbang karena hakekatnya warga masyarakat kami tinggal di sana sudah puluhan tahun," pungkasnya
Artikel Terkait
Gegara Burger tidak Sesuai Gambar, Warga Kota Palopo Layangkan Gugatan KFC
14 Partai Yang Gagal Lolos Pemilu 2024, Ajukan Gugatan
Indonesia Mengajukan Banding ke WTO Setelah Kalah Gugatan Nikel
PN Jakarta Barat Gelar Sidang Gugatan PT Phos Tekno Indonesia kepada FS Capital Pte LTD
Ini Alasannya , Putra Siregar Minta Istri Cabut Gugatan Cerai
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
Hadapi Gugatan Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim untuk Buya Anwar Abbas