14 Partai Yang Gagal Lolos Pemilu 2024, Ajukan Gugatan

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 11:35 WIB

   

Edisi.co.id - 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebab tak memenuhi persyaratan administrasi.

Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. KPU dituding melanggar administratif Pemilu.

Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.

Baca Juga: Resiko Penyakit Terlalu Banyak Mengkonsumsi Gorengan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa tudingan para Parpol kepada KPU itu tidak terbukti.

Dia mengatakan apabila Parpol tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Silahkan saja kalo ada cara hukum yang lain," ujarnya di hari minggu, (18 September 2022).

Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami tidak bisa memberikan apa - apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X