Indonesia Mengajukan Banding ke WTO Setelah Kalah Gugatan Nikel

- Rabu, 23 November 2022 | 12:30 WIB


Edisi.co.id - Indonesia mengajukan banding terhadap keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa Indonesia telah kalah dalam sengketa larangan ekspor nikel Uni Eropa (UE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan Indonesia siap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Sejarah Tercipta Pertama kalinya, Argentina Keok Melawan Arab Saudi Dalam Piala Dunia 2022

Selain petisi, Arifin mengatakan pemerintah akan terus menempuh kebijakan mineral, yakni nikel, dengan mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri.

Bisnis Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan ekspor ini hingga 2022.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keberatan di Uni Eropa, yang melihat larangan nikel mengganggu produktivitas industri baja tahan karat mereka, yang mempekerjakan 30 ribu pekerja langsung dan 200 ribu pekerja tidak langsung.

Editor: Rohmat Rospari

Artikel Terkait

Terkini

X