Edisi.co.id - Indonesia mengajukan banding terhadap keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa Indonesia telah kalah dalam sengketa larangan ekspor nikel Uni Eropa (UE).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan Indonesia siap mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Sejarah Tercipta Pertama kalinya, Argentina Keok Melawan Arab Saudi Dalam Piala Dunia 2022
Selain petisi, Arifin mengatakan pemerintah akan terus menempuh kebijakan mineral, yakni nikel, dengan mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri.
Bisnis Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan ekspor ini hingga 2022.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keberatan di Uni Eropa, yang melihat larangan nikel mengganggu produktivitas industri baja tahan karat mereka, yang mempekerjakan 30 ribu pekerja langsung dan 200 ribu pekerja tidak langsung.
Artikel Terkait
Ribuan Jemaah Persatuan Islam Antar Kepergian Ulama Sejuta Karya KH. Aceng Zakaria
Hadir di Jakarta Julie's Brownies dengan Cita Rasa Berbeda
Inilah Rahasia Dimsum Ceker Asli yang Khas di Restoran
DPRD Kota Depok Resmi Setujui Raperda APBD 2023
Pemkot Depok akan mengirimkan Surat Balasan DPRD Soal Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1