edisi.co.id - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka. Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga: Ramai Soal Kepesertaan JKN Harvey Moeis-Sandra Dewi, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan–
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Seperti yang kita tahu, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.
Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.
Artikel Terkait
Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Keluhkan Tabiatnya: Aduh Suamiku
Suami Jadi Tersangka, Sandra Dewi Sempat Unggah Momen Bareng Anak di GBK
Kapuspenkum Kejagung Sebut Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Penjara
Menjadi Saksi di Persidangan Dugaan Korupsi PT Timah, Begini Jawaban Sandra Dewi Soal Kepemilikan Harta Mobil hingga Pesawat Pribadi
Agenda Persidangan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Kuasa Hukum: Sandra Dewi Pantau dari Rumah