Menjadi Saksi di Persidangan Dugaan Korupsi PT Timah, Begini Jawaban Sandra Dewi Soal Kepemilikan Harta Mobil hingga Pesawat Pribadi

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:46 WIB

Edisi.co.id - Aktris Sandra Dewi menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 oktober 2024.

Istri dari tersangka Harvey Moeis itu bertindak sebagai saksi untuk menjawab berbagaip pertanyaan majelis hakim, salah satunya terkait kepemilikan hartanya.

"Saudara sebagai artis ya? Mulai tahun berapa?," kata Hakim Eko membuka pertanyaan kepada Sandra Dewi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Ramai Hujatan Warganet ke Wasit Indonesia vs Bahrain Ahmed Al Kaf di Medsos: Sebut Rampok Kemenangan Perdana hingga Dapat Dukungan Media Irak

"Iya Yang Mulia, saya mulai dari tahun 2004 sebagai model," jawab sang artis.

Menariknya, Sandra Dewi acapkali menjawab 'tidak tahu' saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim terkait kepemilikan hartanya yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Berikut ini rangkuman kesaksian Sandra Dewi soal kepemilikan hartanya bersama sang suami yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Deretan Mobil Mewah

Dalam persidangan itu, Hakim Eko membuka pertanyaan terkait kepemilikan mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce yang disita Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi menjawab kepemilikan mobil itu tidak hanya dirinya yang menggunakan, namun juga seluruh keluarganya, termasuk sang suami.

"Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan untuk saya saja, untuk keluarga, dipakai keluarga," ujarnya.

Selain itu, Sandra Dewi juga menyinggung kepemilikan mobil Toyota Alphard yang juga disita kejaksaan Agung.

"Mobil Alphard yang disita itu milik saya, saya membelinya sebelum menikah dengan Harvey," terangnya.

Menyoroti jawaban saksi itu, Eko langsung menanyakan terkait waktu pembelian mobil Mini cooper dan Rolls-Royce.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X