Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Publisher Right, Suprapto Sastro Atmojo mengungkap perusahaan yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat merasakan manfaat dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
"Perusahaan pers yang belum terverifikasi tapi sudah menjadi badan hukum, apakah bisa mendapat benefit (manfaat) dengan adanya Perpres ini?” tanya Suprapto kepada insan media yang hadir di acara MIND ID Mediapreneur Talks Kota Medan.
“Jawabannya bisa, karena berkaitan dengan adanya pelatihan jurnalisme berkualitas dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital," lanjutnya.
Suprapto juga menuturkan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas yang dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital maupun kerja sama dengan perusahaan media.
"Program dan pelatihan jurnalisme berkualitas dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan platform digital, dan diselenggarakan dalam kerja sama dengan perusahaan media, atau pun diselenggarakan dalam koordinasi dengan komite (publisher rights),” tandasnya.***
Artikel Terkait
Bersiap ! Promedia Bakal Meluncur ke Kota Palembang Untuk Menyapa Mahasiswa Hingga Insan Jurnalis, Catat Tanggalnya
Keseruan BRI CoreLab di UIN Raden Fatah: Dekan Ajak Mahasiswa Upgrade Skill hingga GM Mednet Promedia Spill Strategi Konten SEO!
Mind ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Palembang 2024 : Bincang Hangat Seputar Menia Online hingga Ekosistem Digital
Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!
Journalism 360 Promedia di Kota Medan Siap Digelar 22-23 Januari 2025: Mahasiswa hingga Pengusaha Media Jangan Sampai Ketinggalan!