"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025)," tegas Trump.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.
Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.
Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS
Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.
Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.***
Artikel Terkait
MER-C Tolak Proposal Donald Trump Karena Ilegal dan Bertentangan Dengan Hukum Internasional
6 Pernyataan Sikap KIBBM Terkait Proyek Usulan Donald Trump Deal of the Century
Tegas! PERSIS Tolak Relokasi Warga Gaza ke Indonesia yang di Wacanakan Donald Trump
Ditemani Melania Trump, Donald Trump Keliling Lokasi Kebakaran LA dengan Helikopter: Ini Kehancuran yang Luar Biasa
Donald Trump Didesak untuk Mendeportasi Pangeran Harry, Buntut Pengakuannya Pernah Mengonsumsi Obat Terlarang