Selain itu, barang bukti yang diperoleh dalam kasus korupsi PT Timah itu juga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Helena Lim selaku terdakwa.
"Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa," terang Budi Susilo.
"Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat," lanjutnya.
Budi Susilo menjelaskan hal itu karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela dalam pasal terkait.
"Karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan," tutur Budi Susilo.
"Serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
2. Beban Uang Pengganti Helena Lim Sebesar Rp900 Juta
Budi Susilo selaku hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpandangan, aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," ujarnya.
Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Helena itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ungkap Budi Susilo.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Berkaca dari hal itu, majelis hakim sebelumnya menduga Helena Lim telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang korupsi PT Timah.
Adapun, kerugian negara dari skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim yang diungkap majelis hakim.
3. Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah
Artikel Terkait
Juga Kena Efisiensi Prabowo, Badan Gizi Nasional Klaim Program Makan Siang Gratis Masih Aman
Meski Ada Pemotongan Anggaran Setengahnya, Kepala BMKG Pastikan Layanan Operasional Bagi Masyarakat Tetap 24 Jam
Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen di Lembaganya, Kepala BMKG Jamin Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami Tetap Aman
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah Tuai Sorotan, Kini Helena Lim Juga Divonis Berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Oplos Tabung 12 kg dengan Modal Rp100 Ribu, Ini Kasus Sindikat Elpiji di Jakarta hingga Bekasi yang Raup Untung Rp700 Ribu per Tabung Besar!