Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
2. Kini Vonis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Terkini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Moeis pun diperberat. Hakim menghukumnya untuk membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
3. Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mendiang Kim Sae-ron Ternyata Sedang Siap-siap Membuka Lembaran Hidup Baru, Terungkap Baru Saja Mengganti Nama dan Berencana Buka Kafe
Sempat Muncul Rumor Kencan, Warganet Kembali Perbincangkan Foto Lama Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun Usai Mendiang Meninggal di Hari Ulang Tahun Sang Akt
4 Tanggapan Istana Soal ‘Indonesia Gelap’: Prabowo Tepis Pencabutan Beasiswa hingga Mensesneg Imbau Mahasiswa Jangan Serukan Narasi Tak Benar
Billy Syahputra Sebut Pelaku Pencurian Uang Tabungan Mendiang Olga saat Dimintai Tolong ke ATM: Perlahan Dikuras Setiap Hari
Yakin Rivalnya akan Jadi Tersangka, Hotman Paris Justru Seret Nama Baru yang Diduga Terlibat Kasus