"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
4. Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.
"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Mendiang Kim Sae-ron Ternyata Sedang Siap-siap Membuka Lembaran Hidup Baru, Terungkap Baru Saja Mengganti Nama dan Berencana Buka Kafe
Sempat Muncul Rumor Kencan, Warganet Kembali Perbincangkan Foto Lama Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun Usai Mendiang Meninggal di Hari Ulang Tahun Sang Akt
4 Tanggapan Istana Soal ‘Indonesia Gelap’: Prabowo Tepis Pencabutan Beasiswa hingga Mensesneg Imbau Mahasiswa Jangan Serukan Narasi Tak Benar
Billy Syahputra Sebut Pelaku Pencurian Uang Tabungan Mendiang Olga saat Dimintai Tolong ke ATM: Perlahan Dikuras Setiap Hari
Yakin Rivalnya akan Jadi Tersangka, Hotman Paris Justru Seret Nama Baru yang Diduga Terlibat Kasus