Menanggapi pleidoi Penasihat Hukum, JPU Alvin Adianto Siahaan mengajukan replik. Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin (17/3/2025) mendatang.
"Tuduhan JPU terhadap klien kami terkait sajam yang dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU sama sekali tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan," ucap Dipranto Tobok Pakpahan usai sidang.
Baca Juga: Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen
Asal-asalan
Dipranto juga menyoroti JPU yang dinilai kurang cermat dalam menyusun surat tuntutan terhadap kliennya. Bahkan, ia menilai JPU Alvin Adianto Siahaan tidak profesional dan bertindak main-main atau asal-asalan.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menerima Surat Tuntutan dengan Nomor Register yang berbeda yaitu No. Reg. Perkara: PDM-172/M.6.16/Eku.2/11/2024, sementara yang benar adalah Register Nomor: 2002/PID.B/2024/PN.TNG. Jelas ini adalah kesalahan yang fatal, sehingga kami yakin adanya perlakuan kriminalisasi terhadap Terdakwa," katanya.
Setelah membaca dan mencermati Surat tuntutan JPU, lanjutnya, dalam penjelasannya mengenai keterangan saksi yang disumpah ternyata atas nama saksi Mohammad Rizal Bachtiar. Padahal dalam fakta persidangan tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi A de Charge.
"Seharusnya atas nama Ade Romansyah bukan Mohammad Rizal Bachtiar. Semua itu, jelas dan terang benderang bahwa perkara atas nama klien kami dipaksakan," katanya.
Begitu juga barang bukti berupa pedang katana yang ternyata faktanya disita oleh penyidik Polsek Pagedangan di rumah terdakwa bukan di jalanan.
"Salam keadilan, kami dari PBH Peradi Jakarta Utara menyakini Majelis Hakim akan objektif dalam memutus bersalah atau tidaknya berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sederet Polemik yang Dihadapi Rizky Febian dan Mahalini Usai Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Sudah Ketok Palu, Agnez Mo Dinyatakan Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah Tuai Sorotan, Kini Helena Lim Juga Divonis Berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Banding-Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi Tetap Sita Aset yang Dimiliki Terdakwa Skandal Korupsi PT Timah
Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Sumpah Advokatnya, Razman Arif: Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Tom Lembong Siap Hadapi Persidangan Dirinya di Pengadilan Tipikor