Edisi.co.id - Bandung, 18 Maret 2025 - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kini lebih _powerful._
Transformasi nomenklatur dari semula lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) saja, kini menjadi kementerian dengan label Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Namun demikian, perubahan nomenklatur tidak serta-merta mereduksi tugas dan fungsi BKKBN.
Kemendukbangga dan BKKBN merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.
“Sebelum menjadi kementerian, BKKBN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Kepala BKKBN tidak langsung menyampaikan laporan kepada presiden. Kalau rapat kabinet, Kepala BKKBN duduk di baris kedua setelah Menteri Kesehatan. Sekarang Kepala BKKBN adalah Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pak Menteri melaporkan langsung kepada presiden,” ungkap Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Barat Dadi Ahmad Roswandi usai buka puasa bersama dengan insan media yang tergabung dalam Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat di Bandung pada Selasa malam, 18 Maret 2025.
Dadi menjelaskan, transformasi kelembagaan BKKBN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kemendukbangga dan Perpres Nomor 181 Tahun 2024 tentang BKKBN.
Perpres 180/2024 mengatur bahwa Kemendukbangga merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
Perpres 181/2024 mengatur bahwa BKKBN merupakan LPNK yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Perpres secara tegas mengatur bahwa Kemendukbangga/BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pertautan keduanya terdapat pada Pasal 26 dan Pasal 27 Perpres 180/2024 serta Pasal 7 Perpres 181/2024. Mengacu kepada Pasal 26 di atas, Sekretaris Kemendukbangga merupakan Sekretaris Utama BKKBN.
Ini diperkuat pada Pasal 27 yang mengatur bahwa Kemendukbangga dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan BKKBN.
Sementara pada Pasal 7 Perpres 181/2024 menyebutkan bahwa Kepala BKKBN dijabat oleh Mendukbangga.
Dengan demikian, Kepala BKKBN adalah Mendukbangga. Pun dengan wakilnya, Wakil Mendukbangga adalah Wakil Kepala BKKBN.
Pertautan Kemendukbangga dan BKKBN juga termaktub pada Pasal 6 Perpres 180/2024.
Artikel Terkait
Gandeng Pemerintah Pusat, Gubernur Pramono Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Sinergi Foundation Telah Salurkan Paket Ramadhan Lebih Baik di Indonesia dan Palestina
Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Di Hong Kong FILMART 2025, Fadli Zon sampaikan Industri Film Indonesia Bangkit
Soroti Laporan Pidana Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan Tak Berdasar Hukum