Pada huruf a pasal ini tertulis Kemendukbangga menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.
Selanjutnya, pada huruf b tertulis fungsi koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.
“Sebagai satu kesatuan organisasi, sumber daya Kemendukbangga adalah sumber daya BKKBN itu sendiri. Dalam hal ini, termasuk keberadaan perwakilan BKKBN di provinsi dan seluruh penyuluh keluarga berencana (PKB) di Indonesia. Para PKB merupakan pegawai Kemendukbangga/BKKBN yang ditugaskan dan didayagunakan di kabupaten dan kota. Dengan demikian, Kemendukbangga/BKKBN memiliki akar hingga ke akar rumput di daerah. Ini menjadikan eksistensi BKKBN semakin kuat dan _powerful_,” tegas Dadi.
Sebagai catatan, BKKBN bukan satu-satunya LPNK yang berperan ganda sebagai Kementerian.
Merujuk Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, terdapat tujuh kementerian _cum_ badan.
Yakni, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Dari 48 kementerian pada Kabinet Merah Putih, Kemendukbangga/BKKBN merupakan salah satu kementerian yang masuk pada kluster III.
Kluster atau kelompok III merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Perpres Nomor 40 tentang Organisasi Kementerian mengatur pembagian kementerian ke dalam empat kluster, meliputi kementerian koordinator, kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (kluster I), kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (kluster II).***
Artikel Terkait
Gandeng Pemerintah Pusat, Gubernur Pramono Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Sinergi Foundation Telah Salurkan Paket Ramadhan Lebih Baik di Indonesia dan Palestina
Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Di Hong Kong FILMART 2025, Fadli Zon sampaikan Industri Film Indonesia Bangkit
Soroti Laporan Pidana Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan Tak Berdasar Hukum