Edisi.co.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini datang tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya telah menuai kritik keras dari masyarakat.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyoroti potensi besar munculnya aksi massa yang masif jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
Baca Juga: Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu
"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin 24 Maret 2025.
Menurutnya, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan publik akan memicu perlawanan yang semakin besar.
"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.
Nicky juga menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, kinerja Polri sudah mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang protes diprediksi akan semakin besar.
"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang seharusnya diikuti dalam proses legislasi.
Hal ini semakin menguatkan alasan masyarakat untuk menolak langkah serupa dalam revisi UU Polri.
Di tengah kontroversi ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. Komisi III DPR masih fokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," ujarnya di kompleks parlemen, Senin 24 Maret 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Polri.
Artikel Terkait
Tepis Isu RUU TNI Hidupkan Dwifungsi ABRI, Keponakan Prabowo di Kursi DPR Ini Jamin Tak Ada Prajurit Aktif di BUMN
RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR: Tetap Berdasarkan Nilai dan Prinsip Demokrasi
Soal RUU TNI Disetujui DPR, Menhan: Memperjelas Batasan Prajurit Aktif di Ranah Jabatan Sipil
Gubernur Pramono Temui Dubes Inggris, Bahas Kerja Sama Infrastruktur, Transportasi, hingga Pendidikan
Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu