Edisi.co.id - Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Baca Juga: Drama Terbaru Kim Soo Hyun Diduga Batal Tayang Usai Pernyataan Kontroversialnya di Konferensi Pers
Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.
Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.
Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025).
Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.
Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi.
Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.
SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.
Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.
Terakhir, SP keempat (20 Maret 2025) – Diberikan setelah Sandi menyampaikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Artikel Terkait
20 Ucapan Sungkem pada Orang yang Lebih Tua dalam Bahasa Jawa Halus
5 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2025 yang Penuh Makna: Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Apakah Boleh Puasa Saat Hari Raya Iedul Fitri? Begini Penjelasan dari Hadis Rasulullah SAW
Begini Cara Agar Ketupat Lebaran Tidak Cepat Basi, Perhatikan dari Berasnya hingga Cara Penyimpanan
Drama Terbaru Kim Soo Hyun Diduga Batal Tayang Usai Pernyataan Kontroversialnya di Konferensi Pers