Edisi.co.id - Setiap tahun setelah libur Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap membuka pintunya bagi mereka yang memiliki niat bekerja dan berkontribusi.
Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang tidak hanya datang demi mengakses bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Baca Juga: Sedang Tidak Operasi, KMP Mutiara Ferindo II Alami Kebakaran
"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung setelah berkunjung ke kediaman Megawati, dikutip pada Selasa, 2 April 2025.
Sebagai langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini identik dengan penertiban pasca-Lebaran.
Namun, pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya,” tambahnya.
“Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujar Pramono.
Lebih dari sekadar identitas, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau keahlian tertentu agar bisa bertahan hidup di Jakarta.
"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan.
Salah satu aturan yang ditekankan adalah bahwa calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya dan telah lama tinggal di Jakarta.
Artikel Terkait
Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Jumat, Menunggu Kepulangan Anaknya dari Amerika Serikat
Tissa Biani Kenang Ray Sahetapy, Unggah Video Lawas Asyik Gitaran Lagu Hey Jude Milik The Beatles di Tahun 2021
Wamendagri Klaim Kebijakan WFA Efektif Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 2025: Tahun Ini Rasanya Lebih Lancar
3 Faktor yang Diklaim Wamendagri Jadi Penyebab Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar dari Sebelumnya
Kontroversi Kim Soo-hyun Masih Berlanjut, Gold Medalist Dikabarkan Alami Masalah Finansial hingga Menangguhkan Kontrak Cleaning Service Demi Efisiensi