"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelas Budi.
Aturan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pendatang yang hanya datang ke Jakarta dengan harapan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambahnya.
Sebagai ibu kota, Jakarta sudah memiliki berbagai tantangan besar, seperti kepadatan penduduk, kemacetan, dan pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, penting bagi Jakarta untuk memastikan bahwa hanya tenaga kerja berkualitas yang datang agar kota ini tidak semakin terbebani.
Para pendatang yang ingin tinggal di Jakarta diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.
Jika mereka memiliki keterampilan yang baik, mereka bisa berkontribusi dalam membangun Jakarta sebagai kota global serta mendukung target Indonesia Emas 2045.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov DKI berharap bahwa hanya mereka yang benar-benar siap bekerja dan berkontribusi yang datang ke Jakarta, bukan hanya sekadar mengejar bansos dari pemerintah.***
Artikel Terkait
Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Jumat, Menunggu Kepulangan Anaknya dari Amerika Serikat
Tissa Biani Kenang Ray Sahetapy, Unggah Video Lawas Asyik Gitaran Lagu Hey Jude Milik The Beatles di Tahun 2021
Wamendagri Klaim Kebijakan WFA Efektif Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 2025: Tahun Ini Rasanya Lebih Lancar
3 Faktor yang Diklaim Wamendagri Jadi Penyebab Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar dari Sebelumnya
Kontroversi Kim Soo-hyun Masih Berlanjut, Gold Medalist Dikabarkan Alami Masalah Finansial hingga Menangguhkan Kontrak Cleaning Service Demi Efisiensi