Soal Larangan Masuk Makkah Jelang Haji 1446 H, PP PERSIS Imbau Umat Muslim Taati Peraturan Bentuk Taat Kepada Allah

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 09:41 WIB
(Ilustrasi) Jemaah Haji Indonesia berangkat menuju Jamarat, Mina untuk melontar jumrah - Foto: Henri Lukmanul Hakim
(Ilustrasi) Jemaah Haji Indonesia berangkat menuju Jamarat, Mina untuk melontar jumrah - Foto: Henri Lukmanul Hakim

“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Kayi Uus.

Melaksanakan ibadah haji dengan Visa non haji tentu berdosa. Pasalnya, ujar Kyai Uus, disamping melanggar prosedur keimigrasian, hal ini juga dapat dikatakan pula merampas hak orang lain yang memiliki visa resmi, dan dapat memadaratkan orang lain, mengingat secara jumlah dapat memicu melebihi kuota yang sduah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia Guna Hentikan Genosida

“Terakhir, PP PERSIS berharap, kejadian tahun lalu soal Jemaah Haji Indonesia yang ditangkap dan dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa selain visa haji yang sah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Diketahui, Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang siapa saja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji (bagi WNA non penduduk) dan tasreh haji (bagi pemegang izin tinggal Saudi) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X