“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Kayi Uus.
Melaksanakan ibadah haji dengan Visa non haji tentu berdosa. Pasalnya, ujar Kyai Uus, disamping melanggar prosedur keimigrasian, hal ini juga dapat dikatakan pula merampas hak orang lain yang memiliki visa resmi, dan dapat memadaratkan orang lain, mengingat secara jumlah dapat memicu melebihi kuota yang sduah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia Guna Hentikan Genosida
“Terakhir, PP PERSIS berharap, kejadian tahun lalu soal Jemaah Haji Indonesia yang ditangkap dan dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa selain visa haji yang sah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang siapa saja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji (bagi WNA non penduduk) dan tasreh haji (bagi pemegang izin tinggal Saudi) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.
Artikel Terkait
Salat Idul Fitri 1446 H: Ketum PERSIS Jadi Imam-Khotib di Malang dan Sekum PERSIS di Margaasih Kab Bandung
Momentum Idul Fitri, Ketum PERSIS: Jadikan Nilai Ramadan Meningkatkan Ketaqwaan dan Kepedulian Sosial
PP PERSIS Dukung Fatwa Ulama Dunia Jihad Lawan Israel
PERSIS Apresiasi Kinerja Polri, TNI, Menhub Hingga KDM Atas Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran 2025