Edisi.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait sanksi yang diberikan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Sebelumnya diketahui, Lucky yang merupakan artis sekaligus Bupati Indramayu kedapatan asyik pelesiran ke Jepang di momen kebersamaan warganya merayakan Lebaran 2025.
Terkini, Wamendagri, Bima Arya menyebut sanksi itu berupa magang atau mendalami tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama 3 bulan ke depan.
Bima Arya mengungkap sanksi itu diberikan usai Lucky diklaim tidak tahu adanya aturan izin ke luar negeri untuk kepala daerah ke Kemendagri.
"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri," terang Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
"Bagi Kepala Daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun," sambungnya.
Terkait hal itu, Bima menyebut pihaknya telah menerima keterangan dari 10 orang saksi yang di Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Bima juga menyebut terkait pelesiran Lucky ke Jepang itu tidak ditemukan adanya penggunaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu.
"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan (liburan ke Jepang) dari Bupati Indramayu," tandasnya.***
Artikel Terkait
Soal Nego Tarif Trump, Airlangga Bongkar Ada Perusahaan Asal Purwakarta Mau Investasi Rp33,7 Triliun di AS
Tanggapi Tudingan Mitra MBG Kalibata Tentang Oknum dan Niat Jahat di Yayasan MBN Terkait Tunggakan Bayar: Tuduhan Nggak Berdasar
Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba
Update Nego Dagang RI ke AS: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China
Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan