Disebut Pernah Jadi Pemilik OCI pada 1997, TNI AU Membantah: Kerja Sama untuk Kelancaran Pelaksanaan

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 12:40 WIB

Edisi.co.id  - Pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI Angkatan Udara (AU) mendapat tanggapan tegas dari pihak militer.

TNI AU menampik tudingan tersebut dan menegaskan bahwa OCI bukan bagian dari unit usaha mereka.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis 24 April 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Ardi Syahri, menyampaikan klarifikasi resmi.

"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” ujar Ardi Syahri pada Kamis 24 April 2025.

Ardi menjelaskan bahwa meskipun terdapat kerja sama operasional antara TNI AU dan pihak OCI di masa lalu, hal itu semata-mata dilakukan untuk memberikan kemudahan akses administratif, bukan sebagai bentuk kepemilikan atau keterlibatan dalam pengelolaan.

"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) Halim tidak pernah terlibat dalam proses manajerial maupun urusan internal sirkus tersebut.

"Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra ataupun perusahaan yang bermitra dengan TNI AU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim," kata Ardi.

Kasus keterkaitan antara OCI dan TNI AU mencuat kembali setelah Komnas HAM mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh sejumlah mantan pemain sirkus tersebut.

Terkait isu ini, Ardi menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama secara terbuka untuk memberikan informasi tambahan.

"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 23 April 2025, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap bahwa terdapat dokumen lama yang menunjukkan adanya keterkaitan antara OCI dan TNI AU. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 milik Puskopau Halim.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike.

Saat ditemui usai rapat tersebut, Atnike mengonfirmasi bahwa pihaknya juga menemukan surat keterangan lain yang menyebutkan adanya kepemilikan OCI oleh Puskopau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X