Selain dua hal di atas RUPST juga memutuskan hal-hal sebagai berikut di antaranya:
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.
Menyetujui penetapan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan penetapan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025.
Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah Dihapusbuku
Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan.
Dengan terlaksananya seluruh agenda RUPST tersebut, atas nama perseroan juga berterima kasih atas dukungan seluruh pemegang saham. “Kami juga mengucapkan terima kasih atas komitmen untuk mengakselerasi seluruh business process, layanan dan kapabilitas bisnis maupun SDM BSI,” tutup Bob.***
Artikel Terkait
Bicara Soal Perang di Negara Lain, Hasan Nasbi Ungkap Ada Dampak yang Dirasakan Indonesia: Kehidupan Kita dan Dunia Pasti Terganggu
Istana Beri Respon Penetapan Tersangka Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina
Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Dianggap Telah Melanggar UU ITE, Ada Ancaman Bui hingga 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Ungkap Beri Pendampingan
Selain Buka Loker untuk Sarjana, BGN Optimis MBG Bisa Membantu Perputaran Ekonomi di Daerah