Edisi.co.id - Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.
Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.
Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.
Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.
Sedangkan untuk haji furoda tahun 2025 tergantung pada penawaran paket dari PIHK, namun estimasinya di antara minimal Rp315 juta dan maksimal Rp966 juta.
Fasilitas Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus akan lebih premium dari haji reguler, tetapi fasilitasnya masih di bawah haji furoda.
Artikel Terkait
Ketua KPIPA Sebut Hadirnya Ratusan Aktivis di Konferensi Asia Pasifik Pembela Palestina Sebagai Titik Kebangkitan Perjuangan Bela Palestina
Sorotan Khusus Meutya Hafid soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
Singgung Kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah Soroti Maraknya Tambang Ilegal Meski Banyak Kapal Ponton Ditertibkan
Seringai Siap Gelar Acara Spesial untuk Mengenang Ricky Siahaan Sekaligus Umumkan Hiatus: Kami akan Rehat Dulu
Selain Pendidikan Karakter di Barak TNI ala Dedi Mulyadi, Kini Siswa Jabar Dilarang Bawa HP ke Sekolah