“Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini dan apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mendesak kementerian terkait untuk segera mencari solusi atas pelaksanaan sistem 8 syarikah di periode haji tahun ini.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini,” ucap anggota DPR yang kerap dipanggil Kiai Maman tersebut.
“Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Preman Berkedok Ormas, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Setoran Rp 1 Juta Setiap Bulan
Kata Roy Suryo usai Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ngaku Pilih-pilih untuk Jawab Pertanyaan Penyidik
4 Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, dari Lapangan Kerja hingga Ekonomi RI
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar, Ungkap Prosesnya Bakal Dibantu Manajemen TBA: Sekali Lagi Minta Maaf ya
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Calon Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar