Laporan Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 akhirnya berujung penahanan terhadap Nikita dan Mail.
Keduanya kini berstatus tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sejak 4 Maret 2025, keduanya resmi ditahan.***
Artikel Terkait
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar, Ungkap Prosesnya Bakal Dibantu Manajemen TBA: Sekali Lagi Minta Maaf ya
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Calon Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
DPR Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, Desak Menag untuk Segera Evaluasi
Gebrakan Prabowo di Konferensi PUIC: Kita Butuh Wadah untuk Bela Kepentingan Umat Islam di Penjuru Dunia
Kemunculan Perdana Aldy Maldini, Akui Pengelolaan Finansial Buruk hingga Gali Lubang Tutup Lubang