Meski Dipenjara, Nikita Mirzani Siap Gugat Balik Dokter Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:36 WIB

Laporan Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 akhirnya berujung penahanan terhadap Nikita dan Mail.

Keduanya kini berstatus tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sejak 4 Maret 2025, keduanya resmi ditahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X