Edisi.co.id - Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, ikut disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan mafia pengamanan situs judi online (judol) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik pengamanan situs-situs perjudian daring.
Baca Juga: Menkes: Vaksin TBC dari Bill Gates Sedang Diuji, Ini Protokol Ketat yang Diterapkan
Dalam pembacaan dakwaan, nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjabarkan peran salah satu terdakwa, Zulkarnaen.
Disebutkan bahwa Budi Arie, yang juga pernah menjabat sebagai Menkominfo periode 2023–2024, meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang-orang yang akan mengumpulkan data situs-situs judi online. Jaksa bahkan menyebut adanya pembagian hasil.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa dalam sidang.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko, menyampaikan bantahannya.
Ia menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui soal pengamanan situs tersebut maupun skema pembagian uang yang disampaikan dalam dakwaan.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko dalam keterangannya Sabtu 17 Mei 2025.
"Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut," lanjutnya.
Handoko menambahkan bahwa informasi soal pembagian uang tersebut juga tidak diketahui oleh Budi Arie, dan hal itu sudah diklarifikasi saat yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Polri.
"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," imbuh Handoko.
Lebih jauh, Handoko berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu berdasar fakta.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Artikel Terkait
Update Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang: Kluivert cs Siap Tempur, Ragnar Absen Sakit
Viral Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon usai Jadi Tersangka Skandal Pemerasan, Anindya Bakrie: Kegaduhan yang Tak Perlu
39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah
Komdigi: Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir, Ini Penjelasannya
Makna Mendalam 'Cincin Nelayan' yang Dikenakan Paus Leo XIV Saat Misa Pelantikan: Lebih dari Sekadar Simbol