PERSIS Tegaskan Fatwa: Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 21:45 WIB
Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr Jeje Zaenudin dari Kota Suci Makkah - Foto: Dokumen Pribadi
Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr Jeje Zaenudin dari Kota Suci Makkah - Foto: Dokumen Pribadi

 



Edisi.co.id,
Makkah - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') yang berupa penyembelihan hewan seperti unta, sapi, atau kambing jamaah haji yang melakukan haji tamattu', yang dipotong pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.

“Maka jika penyembelihan dilakukan di luar Mina dan Makkah, menurut fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS, dinyatakan tidak sah, dan harus diulangi atau diganti dengan puasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air,” kata Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr Jeje Zaenudin dari Kota Suci Makkah, Jumat (30/5/2025).

Ajengan Jeje menambahkan, fatwa tersebut hasil sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Terbatas di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung Bandung, Rabu 17 Syawwal 1446 H/ 16 April 2025.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata Dampingi Ibu Negara Brigitte Macron dalam Spouse Program di Manohara dan Candi Borobudur

“Dalil kewajiban menyembelih hadyu di Tanah Haram berasal dari firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah [2]: 196 dan dan AI-Haj [22]: 32-33,” tambahnya.

Ajengan Jeje menyebutkan, tempat Tanah Haram disebut secara eksplisit atau tersurat dalam nash. Dan tidak ada Qarinah (indikasi) yang membolehkan menyembelih hadyu selain di Tanah Haram.

“Selain itu, tidak ditemukan dalil sahih atau qarinah yang membuka ruang takwil,” papar Ajengan Jeje.

Baca Juga: Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup

Ia menjelaskan, hasil sidang tersebut menyebutkan, terdapat ijma' ulama yang mendukung. “Ijma' ulama yang menyepakati bahwa tempat penyembelihan hadyu adalah di wilayah Tanah Haram,” ucapnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam banyak pernyataan para ulama. Seperti  pernyataan Ibnu Al-‘Arabi:

وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّ الْهَدْيَ لَا بُدَّ لَهُ مِنَ الْحَرَمِ

Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus berada di dalam wilayah Haram. (Ahkam Al-Qur'an: 2/186).

Demikian juga pendapat umum para fuqaha dari mazhab Hanafi, Malik, Syafi'i, dan Hambali yang menegasan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar wilayah Tanah Haram. Hal ini bisa dilihat dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3: 662-663.

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif atau berdasarkan wahyu. Tidak ada ijtihad jika ada nash yang sudah sahih, tegas, dan jelas,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X