Dalam rangka itu, empat orang pegawai Kemenaker telah dimintai keterangan.
Keempatnya antara lain Gatot Widiartoni, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan terkait perizinan TKA itu telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Disebutkan bahwa praktek pemerasan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil penggeledahan terkait kasus ini.
"11 mobil, 2 motor, disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Budi.***
Artikel Terkait
Seminggu Sebelum Puncak Haji, Kemenag Klaim Lebih dari 200 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk
Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK
Eliano Reijnders Absen Bela Timnas Indonesia, Dampingi Istri Lahiran Jadi Alasan