Edisi.co.id - Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.
Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.***
Artikel Terkait
Momen Prabowo Sebut-sebut Nama Jokowi di Sidang Kabinet, dari Dugaan Ijazah Palsu hingga Isu Jadi 'Boneka' Ayah Gibran
Sidang Perdana PUIC 2025 Dimulai, Indonesia Gaungkan Kepemimpinan Parlemen Negara Islam
Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Humanis Jaga Kelancaran Sidang PUIC ke -19
Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
Presiden Prabowo Hadiri Sidang Pleno KTT ke-46 ASEAN
Nama Budi Arie Disebut-Sebut di Sidang Kasus Mafia Judi Online, Ormas Projo Respon Begini